Diduga Edarkan Sabu, Pria di Sungai Payang Diringkus Polsek Loa Kulu

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial J (44) diamankan jajaran Polsek Loa Kulu setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (11/5/2026).

Pria tersebut ditangkap sekitar pukul 13.40 Wita di Jalan Kampung Sentuk arah Jonggon usai polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Hari Supranoto.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,62 gram.

Barang haram tersebut ditemukan bersama sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu kotak rokok merek Diva Mango, uang tunai Rp300 ribu, satu unit handphone Vivo Y28 warna hijau, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru bernomor polisi KT 6378 CD.

Usai diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *