
ayobaca.co, Kukar – Dalam upaya mengatasi kesenjangan akses layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan strategi layanan ganda. Pendekatan ini menyasar wilayah yang belum tersentuh jaringan internet atau blank spot.
Sejak sistem layanan digital diluncurkan pada 5 April 2020, masyarakat Kukar mulai bisa mengakses berbagai layanan kependudukan secara daring. Namun, tak semua wilayah memiliki infrastruktur pendukung.
“Masih ada wilayah-wilayah yang kesulitan mengakses layanan online karena keterbatasan jaringan. Untuk itu, kami menerapkan sistem layanan ganda,” ujar Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto.
Sistem layanan ganda ini memungkinkan warga memilih antara layanan daring dan layanan manual. Warga di wilayah dengan sinyal kuat dapat mengakses sistem digital dari rumah, sementara masyarakat di daerah terpencil tetap bisa dilayani secara langsung oleh petugas di kantor kecamatan atau desa.
“Bagi warga yang tidak memiliki perangkat atau belum memahami cara menggunakan layanan online, mereka bisa datang ke kantor desa, di mana petugas yang ditunjuk kepala desa akan membantu proses pengajuan secara digital,” jelas Iryanto.
Model layanan ini menjadi jembatan untuk memastikan seluruh warga tetap mendapatkan haknya atas administrasi dasar, seperti KTP, KK, atau akta kelahiran.
Disdukcapil Kukar juga terus menjalin kerja sama erat dengan pemerintah desa, sehingga layanan bisa menyentuh masyarakat sampai ke pelosok.
Dengan sistem hybrid ini, Kukar membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan inklusif dan adaptif terhadap kondisi geografis, sembari mendorong transformasi digital secara bertahap. (adv/yh)
