Search
Close this search box.

Dishub Kukar Mulai Memberlakukan Biaya Parkir Dikawasan Turap Tenggarong

ayobaca.co, TENGGARONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memberlakukan pemungutan biaya parkir di kantong parkir yang telah disediakan di kawasan turap Tenggarong. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemungutan biaya parkir ini mulai dilakukan sekitar satu minggu lalu (26/7/2024). Masyarakat diarahkan untuk memarkir kendaraannya di dalam 16 kantong parkir yang tersedia. Ahmad Junaidi mengakui adanya kesalahpahaman yang terjadi di lapangan.

“Pemungutan biaya seharusnya hanya dilakukan di kantong parkir, bukan di tepi jalan. Namun, sempat terjadi miss komunikasi antara staf kami, yang mungkin ada memungut di jalan,” ujarnya, Jum’at (2/8/2024).

Ahmad Junaidi juga menegaskan bahwa prioritas utama kebijakan ini adalah untuk menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan turap Tenggarong.

“Kami berharap kendaraan yang sebelumnya parkir di pinggir jalan dapat dipindahkan ke kantong parkir agar tidak mengganggu lalu lintas, terutama saat akhir pekan,” ujarnya.

Tarif retribusi yang diterapkan sesuai dengan Perda Kukar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Biaya parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000, mobil dan sejenisnya Rp3.000, bus mini dan pick up Rp5.000, serta bus besar dan truk Rp10.000.

Dinas Perhubungan juga membuka ruang untuk berkolaborasi dengan masyarakat karena keterbatasan personil yang hanya berjumlah 12 orang. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengaturan parkir dan menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan Timbau.

Selain itu, ia juga menghimbau masyarakat yang berkunjung ke kawasan Timbau Tenggarong untuk memanfaatkan kantong parkir yang ada.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menikmati turap Tenggarong untuk memarkir kendaraannya di kantong parkir yang tersedia. Jika kantong parkir penuh, masyarakat dapat memanfaatkan halaman parkir Kantor Bupati di seberang,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam memarkir kendaraannya sehingga arus lalu lintas di kawasan Tembau menjadi lebih lancar dan teratur. (GT)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *