ayobaca.co, Tenggarong – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan panduan jelas bagi UMKM yang ingin memperoleh sertifikasi halal. Proses ini dimulai dengan langkah mudah seperti mendapatkan izin dan mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Halal (SiHalal).
Fathul Alamin, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop UKM Kukar, menjelaskan alur pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Proses pertama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Setelah memiliki NIB, UMKM bisa melanjutkan langkah kedua, yaitu membuat akun di aplikasi SiHalal melalui website yang sudah tersedia,” jelas Fathul. Ia juga menekankan bahwa setelah akun dibuat, pelaku UMKM harus mengisi sejumlah persyaratan yang diperlukan dalam aplikasi.
Proses pengajuan sertifikasi halal bisa memakan waktu hingga lima jam. “Tahapannya bisa sampai 5 jam, bisa masuk akun. Kami sudah kerja sama dengan Unmul untuk pendampingan pengisian Sihalal hingga permohonan pengajuan data ke Sihalal,” ujar Fathul lebih lanjut.
Setelah data lengkap diisikan, proses berikutnya adalah verifikasi oleh pendamping SiHalal. Fathul menjelaskan bahwa jika data yang diajukan sudah memenuhi syarat, maka pengajuan akan dilanjutkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mendapatkan formulir.
“Jika semua data sudah lengkap, akan ada sidang fatwa,” lanjutnya. Dalam sidang fatwa ini, BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya. Jika ada yang kurang, dokumen tersebut akan dikembalikan kepada UMKM untuk diperbaiki.
Proses ini diakhiri dengan penerbitan sertifikat halal bagi produk yang telah memenuhi semua ketentuan. Fathul berharap melalui proses yang jelas ini, lebih banyak UMKM di Kukar bisa memperoleh sertifikasi halal, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal.
“Jika semuanya dinyatakan lengkap, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk produk UMKM tersebut,” ujar Fathul. Dengan sertifikat halal, diharapkan produk UMKM bisa lebih diterima di pasar yang lebih luas, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara.
ADV/UMKM KUKAR