Search
Close this search box.

Diskop UKM Kukar Fasilitasi Perizinan UMKM Gratis Tanpa Biaya

Sri Herlidawati

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kutai Kartanegara memberikan kemudahan dalam proses perizinan bagi pelaku UMKM di daerah tersebut. Para pengusaha kini dapat memperoleh berbagai izin legalitas usaha tanpa dipungut biaya, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung perkembangan UMKM di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui Diskop UKM, memfasilitasi pelaku usaha untuk memperoleh izin yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha mereka, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan Izin BPOM. Semua proses tersebut dilakukan tanpa biaya apapun, memberikan akses yang lebih mudah bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan kelengkapan legalitas usaha mereka.

Dukung Pertumbuhan UMKM dengan Perizinan yang Mudah
Sri Herlidawati, selaku Analisis Kerjasama dan Permodalan di Diskop UKM Kutai Kartanegara, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pelaku UMKM di berbagai titik di Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini bertujuan agar mereka bisa mendapatkan izin usaha yang sah, yang akan mempermudah proses operasional dan meningkatkan daya saing mereka di pasar.

“Kami berharap dengan adanya program fasilitasi perizinan ini, para pelaku UMKM di Kutai Kartanegara dapat lebih mudah mengakses berbagai izin yang dibutuhkan, tanpa terbebani biaya apapun,” ujar Sri dalam wawancara dengan wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa pelatihan intensif yang diadakan di beberapa lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberi wawasan dan bimbingan kepada pelaku UMKM terkait proses perizinan serta bagaimana cara mengakses pembiayaan usaha.

“Setiap usaha kini harus memiliki izin yang sah. Oleh karena itu, kami memberikan kemudahan dalam proses perizinan seperti NPWP, NIB, Sertifikat Halal, dan Izin BPOM, yang sangat penting bagi perkembangan usaha,” lanjut Sri.

Proses Perizinan Gratis dan Tanpa Hambatan
Fasilitas ini diharapkan dapat mendorong para pelaku UMKM untuk lebih berkembang, terutama dalam meningkatkan legalitas usaha mereka. Dengan memiliki izin yang sah, mereka dapat lebih mudah mengakses pasar yang lebih luas dan memperoleh berbagai kesempatan yang sebelumnya sulit dijangkau.

Sri juga menekankan bahwa penting bagi setiap usaha untuk memiliki izin. “Izin usaha adalah bukti sah bahwa usaha tersebut legal dan dapat dipercaya oleh konsumen serta pihak terkait. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh berbagai fasilitas dan kesempatan yang lebih baik,” katanya.

Melalui program ini, Diskop UKM Kukar berharap agar lebih banyak pelaku UMKM yang terdaftar dan memanfaatkan kesempatan ini, sehingga mereka bisa menjalankan usaha dengan lebih profesional dan berdaya saing tinggi.
ADV/UMKM KUKAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *