Search
Close this search box.

DKP Kukar Ambil Tindakan Terhadap Penjualan Perahu Bantuan Nelayan

Muslik

ayobaca.co, Kukar – Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menegaskan bahwa penjualan perahu bantuan yang diberikan kepada nelayan adalah pelanggaran serius. Kepala DKP Kukar, Muslik, menegaskan bahwa meskipun perahu tersebut menjadi hak milik penerima, penjualannya tidak diperkenankan.

“Apabila ada penerima bantuan yang terbukti menjual perahu, kami tidak akan ragu untuk menarik kembali bantuan tersebut. Mereka sudah menandatangani pakta integritas yang menyatakan bahwa bantuan ini tidak untuk dijual,” kata Muslik

Muslik menjelaskan bahwa sanksi akan dikenakan tidak hanya pada individu yang menjual, tetapi juga pada kelompok penerima bantuan. “Kami ingin menegaskan bahwa tanggung jawab ini bersifat kolektif, karena bantuan diberikan kepada kelompok usaha perikanan,” jelasnya.

DKP Kukar juga aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada penerima bantuan. Melalui koordinasi yang baik dengan kepala desa, DKP Kukar berharap dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan ini.

Muslik menyampaikan keprihatinan atas adanya kasus di mana perahu bantuan dijual melalui iklan di media sosial. “Ini sangat disayangkan. Bantuan ini seharusnya digunakan untuk memberdayakan usaha nelayan, bukan untuk dijual,” ujarnya.

DKP Kukar berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah desa dan ketua kelompok nelayan untuk memastikan bahwa bantuan digunakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. “Kami berharap, dengan kolaborasi yang baik, program pemberdayaan ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Muslik.

Dengan langkah-langkah tegas ini, DKP Kukar bertujuan untuk menjaga integritas program bantuan dan memastikan bahwa setiap penerima dapat memanfaatkan bantuan secara optimal.

(ADV/DKP KUKAR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *