ayobaca.co, Kukar – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara menegaskan bahwa perahu bantuan yang diberikan kepada nelayan tidak boleh diperjualbelikan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan tersebut digunakan sesuai tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kepala DKP Kukar, Muslik, menekankan bahwa setiap penerima bantuan telah menandatangani pakta integritas yang mengikat mereka untuk tidak menjual perahu tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, DKP Kukar tidak akan ragu untuk menarik kembali bantuan dan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat.
“Jika ada yang menjual perahu bantuan, kami akan meminta untuk mengembalikan bantuan tersebut. Ini bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga kelompok nelayan yang menerima bantuan,” ujar Muslik.
Muslik juga menyoroti pentingnya pembinaan bagi penerima bantuan. Kerjasama dengan kepala desa (kades) sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua penerima bantuan menggunakan perahu sesuai dengan fungsinya.
Koordinasi Diperkuat untuk Pencegahan
Dengan adanya koordinasi yang baik antara kades, ketua kelompok nelayan, dan masyarakat, DKP Kukar berharap penjualan perahu bantuan dapat diminimalisir. Muslik meminta para ketua kelompok untuk aktif menjaga anggotanya agar tidak tergoda menjual bantuan yang seharusnya digunakan untuk usaha.
“Setiap tahun selalu ada yang menjual perahu bantuan. Sangat disayangkan melihat perahu tersebut dijual di media sosial. Bantuan ini dimaksudkan untuk memperkuat usaha nelayan,” tambah Muslik.
Melalui langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat dan kolaborasi yang solid, DKP Kukar berkomitmen untuk memastikan bahwa program bantuan perahu memberikan manfaat maksimal bagi komunitas nelayan di Kutai Kartanegara.
(ADV/DKP KUKAR)