ayobaca.co, Kukar – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini tengah menyelidiki laporan mengenai dugaan penjualan perahu bantuan yang seharusnya digunakan oleh para nelayan. Bantuan ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi masyarakat, namun kini terancam disalahgunakan.
Kepala DKP Kukar, Muslik, menyatakan bahwa pada 15/9/2024, pihaknya menerima laporan terkait praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa DKP Kukar akan mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat.
“Perahu yang kami berikan memang menjadi hak milik penerima, tetapi penjualannya melanggar ketentuan yang ada. Jika terbukti diperjualbelikan, kami tidak akan ragu untuk menarik kembali bantuan tersebut dan memberikan sanksi,” ungkap Muslik.
Muslik juga menjelaskan bahwa penerima bantuan telah menandatangani pakta integritas yang mengharuskan mereka menggunakan perahu untuk keperluan usaha. Sanksi yang akan diberikan mencakup individu dan kelompok nelayan yang bersangkutan.
Sebagai langkah pencegahan, DKP Kukar berkoordinasi dengan kepala desa untuk memastikan bahwa penerima bantuan memahami pentingnya penggunaan perahu untuk pengembangan usaha mereka. Muslik berharap kolaborasi ini dapat mencegah penyalahgunaan bantuan.
“Kami merasa miris melihat ada yang menjual perahu di media sosial. Bantuan ini seharusnya digunakan untuk memberdayakan nelayan, bukan diperdagangkan,” tambahnya.
Dengan upaya pengawasan dan pembinaan yang lebih baik, DKP Kukar berharap dapat mencegah praktik penyalahgunaan bantuan dan memastikan program pemberdayaan ekonomi nelayan berjalan sesuai tujuan. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan di Kukar.
(ADV/DKP KUKAR)