ayobaca.co, Kutai Kartanegara, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang bergerak di bidang perikanan. Dukungan ini mencakup proses perizinan berusaha serta pemasaran hasil perikanan.
Kepala DKP Kutai Kartanegara, Muslik, menegaskan pentingnya pendampingan ini untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan kelompok petani ikan serta pengusaha perikanan. “Kami ingin memastikan bahwa para pelaku usaha perikanan memperoleh informasi yang tepat mengenai perizinan dan pemasaran,” ujar Muslik.
Muslik menambahkan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk membantu pengusaha dalam memahami dan memanfaatkan informasi terkait perizinan dan pemasaran hasil perikanan.
“Informasi yang tepat sangat penting agar mereka dapat mengelola usaha mereka dengan lebih baik,” katanya.
Peraturan Baru untuk Pengolahan Ikan
Usaha pengolahan ikan juga menjadi fokus utama DKP. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang Usaha Pengolahan Ikan dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam industri perikanan.
“Dengan adanya peraturan ini, kami berharap pengusaha perikanan bisa lebih mudah dalam menjalankan usaha mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
DKP Kutai Kartanegara berencana untuk terus memperkuat dukungan ini dengan mengadakan pelatihan dan sosialisasi secara berkala. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat perikanan di wilayah ini.
(ADV/DKP KUKAR)