ayobaca.co, TENGGARONG – Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan sosialisasi dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) TPPO pada 1 November 2024 di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong. Acara ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara instansi terkait dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak terjadi, terutama yang melibatkan perempuan dan anak.
Plt. Kepala DP3A Kukar, H Hero Suprayetno, menyatakan bahwa TPPO adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan khusus. “Satgas TPPO yang dibentuk ini akan memfokuskan upayanya pada pencegahan dan penanganan, serta memastikan korban mendapat perlindungan yang sesuai dengan hak mereka,” jelas Hero dalam sambutannya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan berbagai organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Mereka diberikan pemahaman mengenai indikasi TPPO, cara melaporkan kasus, dan langkah-langkah yang dapat diambil dalam menangani korban.
Hero juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO. “Dengan membangun kesadaran di kalangan masyarakat, kita dapat bersama-sama mengurangi praktik-praktik yang merugikan dan memperburuk kondisi sosial yang sudah ada,” tambahnya.
Sementara itu, DP3A Kukar juga berencana melaksanakan program-program lanjutan untuk meningkatkan kapasitas para petugas di lapangan. Ke depan, mereka berharap dapat menurunkan angka TPPO di Kukar dan memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi korban. (*)
Adv/Diskominfo Kukar