Search
Close this search box.

DPD GAMKI KALTIM kecam DPR RI yang abaikan putusan Mahkama Konstitusi

Foto ilustrasi Rapat Baleg DPR RI

ayobaca.co, Samarinda – Tanggal 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak mendapatkan kursi DPRD untuk tetap bisa mengusung calon Kepala Daerah. Sementara itu putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas umur calon kepala daerah.

Bahwa dari isu yang berkembang adanya rencana DPR dan pemerintah mencoba mengamputasi putusan MK melalui revisi undang-undang pilkada.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR (RI) melalui rapat Badan Legislatif (BALEG) menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut saat melangsungkan rapat di Senayan, pada (21/8/2024).

Hal ini menjadi perhatian khusus Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Provinsi Kalimantan Timur dalam menyikapi sikap DPR RI yang terlihat menganulir keputusan MK. melalui Ketua bidang Sosial, Politik & Hukum DPD GAMKI Kaltim Sintong Sihite, menyampaikan kekecewaan terhadap DPR yang melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada yang di rasa sangat terburu-buru guna mengkebiri Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami GAMKI Kalimantan Timur mengecam dan mengutuk keras rapat yang mengabaikan putusan MK yang final dan mengikat tersebut,” kata Sintong Sihite.

Menurutnya, DPR RI sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana ketaatan pada hukum terlebih terhadap putusan MK ini.

“Bahwa jika dalam revisi Undang-Undang pilkada tersebut tidak belandaskan dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi maka saya meyakini akan ada gerakan perlawanan dari masyarakat sipil untuk melawan dari bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa” tambahnya

Dirinya mengungkapkan bahwa GAMKI Kalimantan Timur akan mengambil sikap untuk mengawal isu ini.

“Kami juga akan menunggu arahan DPP GAMKI dalam menyikapi hal ini, dan melalui arahan ketua DPD GAMKI Kalimantan Timur yang juga meminta segera mengkonsolidasikan dengan GAMKI Cabang Se-Kalimantan Timur untuk ikut dalam mengawal keputusan MK bersama seluruh element masyarakat” tutupnya (Dok.rilis GAMKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *