ayobaca.co, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar akan mengimplementasikan 6 Standar Pelayanan Minimum (SPM) di setiap posyandu, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri 13 Tahun 2024.
6 SPM ini merujuk pada enam bidang pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, yaitu pendidikan, kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, perumahan dan permukiman, sosial, serta pekerjaan umum.
Permendagri 13 Tahun 2024 sendiri mengatur kewajiban daerah untuk menyelenggarakan layanan dasar yang sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam enam sektor tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, memastikan setiap warga negara mendapatkan akses yang setara dan tepat waktu di setiap bidang yang relevan.
“Akan ada 6 OPD yang terlibat. DPMD disebut di situ sebagai pembina kelembagaannya. Namun kader-kader yang menangani tiap bidang tersebut akan dibina oleh OPD terkait. DPMD nanti yang akan mengoordinasikan semua,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto, pada Kamis (8/5/25).
Arianto menyebut, posyandu yang sebelumnya hanya fokus pada bidang kesehatan kini akan lebih luas cakupannya, mencakup enam sektor pelayanan yang berbeda.
“Posyandu nantinya akan dilebur dan mencakup kegiatan di berbagai bidang yakni ada pendidikan, kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, perumahan dan permukiman, sosial, dan pekerjaan umum,” jelasnya.
Menurut Arianto, agar implementasi ini berjalan dengan lancar, koordinasi antara semua pihak sangat diperlukan.
“Agar kegiatan ini bisa berjalan, maka perlu koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Sosial, dan Satpol PP. Nanti kita koordinasikan bersama-sama,” tutupnya. (Adv/dpmd kukar)