DPMD Kukar Dorong Posyandu Berbasis 6 SPM Miliki Legalitas Jelas

Rapat Evaluasi Hasil Pendampingan Struktur Organisasi Posyandu 6 SPM

ayobaca.co, Tengarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) kini tengah fokus menguatkan keberadaan Posyandu dengan memperjelas aspek legalitas kelembagaan.

Melalui evaluasi pendampingan berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (6 SPM), lembaga ini berupaya memastikan Posyandu tidak hanya aktif di lapangan, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kokoh dalam memberikan layanan dasar masyarakat.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, A. Riyandi Elvander, menjelaskan bahwa evaluasi tersebut sangat penting untuk menyeragamkan pandangan.

Selama ini, masih ada perbedaan pemahaman di tingkat kader maupun perangkat desa tentang posisi dan fungsi kelembagaan Posyandu. Menurutnya, kejelasan status hukum akan membuat peran Posyandu lebih terarah, terutama dalam enam bidang layanan dasar yang telah ditetapkan pemerintah.

“Evaluasi ini bertujuan menilai sejauh mana proses pendampingan berjalan sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024,” ucapnya pada Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, penguatan kelembagaan tidak cukup hanya sebatas struktur, tetapi juga perlu didukung kebijakan daerah. Salah satunya adalah rencana pemberian insentif kepada para kader yang menjadi ujung tombak di lapangan.

“Salah satu poin penting yang sedang kami bahas adalah kebijakan mengenai pemberian insentif bagi pengurus dan kader Posyandu,” jelasnya.

Riyandi berharap langkah ini dapat menjadi titik balik agar seluruh Posyandu di Kukar semakin aktif, mandiri, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal.

“Target kami, hingga akhir 2025 seluruh Posyandu di Kukar memiliki legalitas jelas dan mampu menjalankan layanan berbasis enam SPM,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *