DPMD Kukar Percepat Pencairan ADD dengan Skema Dua Tahap

Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Ayobaca.co, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan perubahan dalam skema pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 untuk mempercepat pembangunan di desa.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Kukar Nomor 2 Tahun 2024 tentang tata cara pengalokasian dan pembagian ADD.

Ia menambahkan, pada tahun 2025, ADD akan dicairkan dalam dua tahap, tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap kedua sebesar 60 persen.

“Sekarang kita rubah Perbup-nya, untuk percepatan jadi dua kali pencairan,” kata Arianto, Minggu (4/5/25).

Sebelumnya, pencairan ADD dilakukan dalam tiga tahap, dengan rincian 40 persen pada tahap pertama, 30 persen pada tahap kedua, dan 30 persen pada tahap ketiga.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dana yang diterima desa bisa segera digunakan untuk program-program pembangunan yang mendesak.

Arianto juga mengatakan bahwa dana yang disalurkan ke masing-masing desa berasal dari dana bagi hasil (DBH) Kukar yang bersumber dari sektor migas, batu bara, dan kelapa sawit.

Setiap desa berhak menerima minimal 10 persen dari total DBH Kukar untuk alokasi dana desa.

“Dari Pemkab Alokasi Dana Desa minimal itu 10 persen dari dana bagi hasil,” pungkasnya. (adv/dpmd kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *