ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyampaikan komitmen dewan dalam menindaklanjuti isu-isu LGBT dan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya di salah satu pesantren di Kukar. Pernyataan tersebut disampaikan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Kukar, Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Senin (15/9/2025).
Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD akan segera membahas peraturan daerah terkait LGBT.
“Ini penting karena banyak kasus, termasuk kekerasan seksual dan LGBT, yang menjadi fokus perhatian kami. Tujuannya adalah pencegahan, penanggulangan, dan agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Menurut Yani, perda ini tidak hanya akan berlaku di pesantren, tetapi juga di instansi lain, OPD, serta lingkungan keluarga.
“Saat ini, belum ada aturan yang jelas, sehingga penegak hukum sering kewalahan ketika menangani kasus-kasus tersebut. Dengan adanya perda, kasus bisa terungkap dan ditangani dengan lebih baik di Kukar,” tambahnya.
Terkait kasus yang terjadi di salah satu pesantren di Kukar, DPRD memiliki fungsi kontrol dan pengawasan. Ahmad Yani menjelaskan, dalam waktu dekat dewan akan mengeluarkan rekomendasi mengenai kelanjutan pesantren tersebut, mengingat adanya laporan terkait pencabulan, pelecehan seksual, dan indikasi LGBT.
“Proses ini akan dilakukan secara investigasi mendalam dan detail untuk mencari fakta yang sesungguhnya. Keputusan nantinya akan mempertimbangkan apakah pendidikan di sana dapat dilanjutkan atau dihentikan. Fokus kami adalah pada oknum pelaku, bukan merugikan institusi secara keseluruhan. Rumah atau institusi pesantren dapat dipertahankan, tetapi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum,” jelasnya.
Ahmad Yani menambahkan, proses screening tetap dilakukan, termasuk sebagian alumni pesantren sebagai sampel representatif.
“Hal ini dianggap cukup untuk menggambarkan kondisi keseluruhan. Meskipun demikian, pesantren tetap dipertahankan, sementara oknum pelaku dapat dijerat secara hukum,” ujarnya.
DPRD Kukar akan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, yang memiliki kewenangan terkait izin pesantren.
Ahmad Yani menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi masyarakat dan perwakilan DPRD sebelum keputusan final diambil.
“Harapan kami, semua pesantren memiliki dedikasi tinggi dalam mengembangkan pendidikan dan membangun akhlakul karimah. Bila terjadi kesalahan, kami berharap bisa dimaafkan. Atas nama DPRD, saya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kukar, khususnya kepada korban pelecehan seksual dari pesantren tersebut,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, DPRD Kukar menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari praktik kekerasan dan penyimpangan. Melalui pengawasan ketat terhadap pesantren dan pembahasan perda terkait LGBT, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan berakhlak mulia, sekaligus menegakkan keadilan bagi para korban. DPRD Kukar menegaskan bahwa penegakan hukum dan pengawasan institusi akan berjalan seiring dengan upaya membangun kesadaran serta karakter positif di seluruh lapisan masyarakat.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi