DPRD Kukar Resmi Bentuk Empat Pansus Bahas Pembentukan Tujuh Desa Baru

ayobaca.co, Kutai Kartanegara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan tujuh desa baru.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kukar, Jalan Robert Monginsidi, Kelurahan Timbau, pada Rabu (18/6/2025) siang. Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kukar, Junadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengapresiasi langkah DPRD dalam menindaklanjuti usulan pemekaran wilayah yang diajukan oleh pemerintah.

“Pembentukan desa baru ini diharapkan mampu mendorong pengembangan berbagai sektor di pedesaan, seperti pembangunan infrastruktur, pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” ujar Sunggono.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan, menjelaskan pembagian tugas masing-masing Pansus.

– Pansus 1 membahas pembentukan Desa Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu dan Desa Loa Duri Ilir Seberang di Kecamatan Loa Janan.

– Pansus 2 fokus pada Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak dan Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

– Pansus 3 menangani pembentukan Desa Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu dan Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang.

– Pansus 4 bertugas membahas Raperda pembentukan Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana.

 

Nama-nama anggota DPRD yang tergabung dalam masing-masing Pansus juga telah diumumkan dalam rapat tersebut.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kukar, Johansyah, berharap seluruh Pansus dapat bekerja secara maksimal agar Raperda yang dibahas dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Perda yang dihasilkan harus benar-benar memberi dampak positif dan dapat dirasakan manfaatnya mulai dari tingkat kecamatan hingga ke desa,” tegas Johansyah.

Pembentukan desa dan pembentukan Pansus ini tentunya masih akan melalui proses verifikasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), guna memastikan kualitas kerja Tim Penataan Desa dalam upaya pemberdayaan masyarakat ke depannya.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *