Dua Operasi Beruntun, Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Amankan Tiga Pengedar Narkoba

ayobaca.co, Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Samarinda mengamankan tiga orang terkait dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada 3 dan 14 November 2025. Dari kedua kasus tersebut, polisi menyita total 31,06 gram sabu.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Selasa (18/11/2025). Kapolsek AKP Yusuf memimpin kegiatan didampingi pejabat Polresta Samarinda.

Kasus pertama terungkap pada Senin (03/11/2025) di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili. Petugas menghentikan MN (40) yang mengendarai sepeda motor Honda Sonic. Dari pemeriksaan, polisi menemukan 22 poket sabu dengan berat 10,51 gram bruto, sebuah ponsel, uang tunai Rp100.000, serta kendaraan yang digunakan pelaku. MN mengaku sabu tersebut akan dijual kepada ABK kapal klotok.

Kasus berikutnya terjadi pada Jumat (14/11/2025) di Jalan Provinsi Makroman. Dua pria, AT (42) dan D (25), diamankan saat berkendara menggunakan motor Honda CRF. Dari AT, petugas menemukan 44 poket sabu seberat 20,55 gram bruto. Sementara dari D, polisi menyita sebilah badik. AT mengaku barang tersebut akan diedarkan di wilayah galangan kapal Sungai Lais dan Pulau Atas.

Dalam dua pengungkapan ini, polisi mengamankan 31,06 gram sabu, dua sepeda motor, satu ponsel, uang tunai, serta satu bilah badik.

“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. Pengembangan jaringan masih dilakukan,” ujar AKP Yusuf.

Ketiga pelaku kini ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *