ayobaca.co, Samarinda – Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Dua pelaku berinisial M dan RR telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap di Jalan Suwandi Blok A, Gang Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
“Benar, kami telah mengamankan kedua pelaku pada Kamis (6/3/2025) malam,” ujar AKP Wawan Gunawan,pada (08/03/2025)
Pencurian terjadi pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan M. Yamin, Gang Rahmat, RT 028, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Korban, Ferryansyah, kehilangan sepeda motor Honda Beat FI 2013 dengan nomor polisi KT 4226 IV.
Sebelumnya, korban masih menggunakan motornya hingga pukul 00.00 WITA sebelum beristirahat. Namun, saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, ia mendapati motornya telah hilang dari tempat parkir di depan rumahnya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.500.000 dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Satu unit sepeda motor Honda Beat FI warna merah dengan nomor polisi KT 4226 IV, atas nama Ferryansyah.
Satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi KT 2382 BBC yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” kata AKP Wawan Gunawan.
Pelaku Terancam Pasal 363 KUHP
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.