ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Dua pria masing-masing berinisial H (33) dan A (37) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Dari tangan keduanya, polisi menyita 55,24 gram sabu dan 18 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan KH. Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 00.40 Wita. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di kawasan Timbau. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas menemukan keberadaan H yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka H menyimpan satu bungkus sabu dan satu butir pil ekstasi di saku celana,” ujar AKP Suyoko, Senin (6/10/2025).
Dari hasil interogasi, H mengaku masih memiliki barang bukti lainnya di rumah kontrakannya di Jalan Ruwan, Timbau. Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan pria lain berinisial A di dalam kontrakan tersebut.
Hasil penggeledahan menemukan empat bungkus besar sabu dan 17 butir pil ekstasi, bersama barang bukti lain seperti alat hisap, timbangan digital, plastik klip, uang tunai Rp1,5 juta, serta beberapa unit ponsel dan sepeda motor.
“A berperan membantu H dalam menjaga dan menjual narkotika tersebut,” terang AKP Suyoko.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(danny)
