Edarkan 9 Poket Sabu, Pemuda di Sebulu Diciduk Polisi

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Seorang pemuda berinisial S (23) diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) di wilayah Sebulu, Minggu malam (19/10/2025). Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA di luar area gudang di Jalan Mulawarman, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sebulu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan poket sabu seberat 4,77 gram, satu dompet, botol plastik kecil, beberapa plastik klip, alat pres, dan satu unit ponsel.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polres Kukar. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kukar,” ujar AKP Suyoko, Senin (21/10/2025).

Sebelum diamankan di Polres Kukar, pelaku terlebih dahulu ditangani oleh tim opsnal Subdit II Polda Kaltim dalam operasi pengembangan kasus. Setelah itu, kasus dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *