Edarkan Sabu dari Rumah, Pria di Samarinda Diciduk Polisi

ayobaca.co, Samarinda — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pria berinisial S (43) diamankan di sebuah rumah di kawasan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu, pada Jumat (9/5) sekitar pukul 15.30 WITA.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan petugas yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan observasi, tim langsung menggerebek rumah yang beralamat di Jl. P. Antasari II Gg.08 No.130 RT.025.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu seberat 1,02 gram brutto, lima lembar plastik klip, satu sendok penakar, satu timbangan digital, satu dompet warna abu-abu, uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dan satu unit ponsel.

“Tersangka diamankan saat berada di ruang tamu rumahnya, dan barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi tersebut,” jelas Kasat Reskoba.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *