Empat Pencuri Sasis Alat Las Terciduk Saat Beraksi di Samarinda

Ayobaca.co, Samarinda – Empat pria berinisial DA (45), AR (28), R (41), dan YN (41) diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, usai diduga mencuri rangka sasis alat las di Jalan Semko, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Penangkapan berlangsung pada Senin malam (11/8/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, bersamaan dengan diamankannya barang bukti.

Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Melkias, warga Mamasa, Sulawesi Barat. Melkias mendapat amanah dari Salmon untuk menjaga satu set rangka sasis alat las miliknya, lantaran sebelumnya mesin las milik Salmon sudah raib dicuri.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menuturkan bahwa pada malam kejadian, Melkias memergoki empat orang tengah mengangkat dan memindahkan sasis alat las tersebut ke bak sebuah mobil pikap berwarna hitam. Melihat peristiwa itu, Melkias segera menghubungi polisi.

Tak lama kemudian, tim Reskrim Polsek Sungai Pinang tiba di lokasi dan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa satu set rangka sasis alat las dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

“Dalam pemeriksaan awal, keempat tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat,” jelas AKP Aksarudin.

Para tersangka kini mendekam di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *