Gempur Peredaran Sabu, Polres Kutim Amankan 33 Pelaku dan Selamatkan Ribuan Jiwa

ayobaca.co, Kutai Timur – Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua bulan terakhir, September hingga Oktober 2025, jajaran Polres Kutim berhasil mengungkap 28 kasus narkotika dengan 33 tersangka.

Pengungkapan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Pelangi, Mapolres Kutim, pada Jumat (24/10/2025). Kegiatan turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Erwin Susanto, perwakilan BNNK Kutim, Kejaksaan Negeri Kutim, dan Pengadilan Negeri Kutim.

Dalam keterangannya, AKBP Fauzan menyebut, dari 28 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 351,69 gram dengan nilai ekonomis mencapai Rp527 juta lebih. Jumlah itu setara dengan 1.758 jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dalam periode dua bulan terakhir sebanyak 351,69 gram. Dirupiahkan senilai Rp527.535.000, dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1.758 orang,” ujar AKBP Fauzan Arianto.

Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, Polres Kutim juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kutim.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 433,59 gram sabu-sabu,” ungkapnya.

Kapolres Kutim menegaskan, peredaran narkotika di wilayah Kutim masih tergolong tinggi dan menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Ia menegaskan komitmen Polres Kutim untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku.

“Ini adalah tugas kita bersama untuk memutus rantai peredaran narkotika. Kami akan terus berkomitmen dan konsisten dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kutim,” tegas AKBP Fauzan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Erwin Susanto menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya hasil pengungkapan selama September–Oktober 2025, tetapi juga beberapa kasus sebelumnya yang sudah memperoleh penetapan dari Kejari Kutim.

“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini mencapai 433,59 gram sabu. Termasuk pengungkapan dari dua bulan terakhir dan beberapa bulan sebelumnya,” jelas AKP Erwin.

Ia juga memaparkan bahwa dari 33 pelaku yang diamankan, seluruhnya merupakan orang dewasa dan sebagian besar merupakan residivis kasus narkotika.

“Dari total pelaku yang kami amankan, sekitar 70 hingga 80 persen merupakan residivis dengan kasus serupa,” pungkasnya.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *