ayobaca.co, Tenggarong – Seorang pria berinisial AS (37) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ia diamankan di rumahnya di Jalan Triyu 2 Gang Perumpung, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 3,48 gram yang disimpan dalam tas kain warna biru di dalam rumah tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, plastik klip, sendok takar sabu, korek api gas, pipet kaca, telepon genggam, serta uang tunai Rp1 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Suyoko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa di daerah Triyu sering terjadi transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, kami amankan pelaku beserta barang buktinya,” ujar AKP Suyoko, Rabu (29/10/2025).
AS yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini ia telah dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” pungkas AKP Suyoko.(danny)
