ayobaca.co, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunjukkan keseriusannya dalam menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 dengan menerbitkan Surat Edaran resmi yang mendorong seluruh elemen masyarakat untuk hadir di TPS pada Sabtu, 19 April 2025.
Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan bahwa surat edaran ini berlaku untuk ASN, non-ASN, pekerja perusahaan, BUMD, hingga masyarakat umum. Tujuannya untuk memastikan partisipasi politik berjalan maksimal demi masa depan pembangunan Kukar lima tahun ke depan.
“MK telah menginstruksikan Kukar untuk melaksanakan PSU, untuk itu kami meminta seluruh pegawai ASN dan non ASN, pekerja atau buruh di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara ulang,” tegas Edi.
Surat Edaran Bupati Kukar bernomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 itu juga mengatur mekanisme operasional instansi pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan dinas perhubungan. Dengan begitu, pelayanan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak politik para pegawainya.
Tak hanya menyasar aparatur, edaran ini juga meminta perusahaan memberikan keleluasaan waktu bagi para pekerja agar bisa mencoblos di TPS. Jika harus bekerja pada hari PSU, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak sesuai peraturan ketenagakerjaan.
“Dengan catatan pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal PSU, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,” tertulis dalam edaran tersebut.
Bupati Edi juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Kukar agar memanfaatkan momen ini sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menentukan arah pemerintahan daerah.
“Mari kita sukseskan PSU Pilkada Kukar dengan datang ke TPS tanggal 19 April, hari Sabtu,” ajaknya. (adv/yh)