Harga Gas Melon di Kukar Kembali Normal, Disperindag Perketat Pengawasan Distribusi

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani.

ayobaca.co, Kukar – Setelah sempat mengalami lonjakan harga akibat regulasi baru, harga gas LPG 3 kg atau gas melon di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini mulai stabil. Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan distribusi gas bersubsidi ini kembali berjalan normal.

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, menjelaskan bahwa pengecer kini diizinkan kembali menjual gas melon setelah sebelumnya sempat dilarang.

“Kalau harganya memang seperti itu, kemarin itu kan ada aturan terbaru. Jadi ketika ada keterangan terbaru, ada kenaikan di masyarakat. Tapi sekarang sudah aman saja karena kemarin itu infonya pengecer tidak boleh menjual lagi, tapi sekarang dikembalikan lagi, tetap pengecer menjual,” ujar Bustani, Kamis (27/2/2025).

Harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kg di tingkat kabupaten ditetapkan sebesar Rp19.000. Namun, untuk wilayah terpencil seperti Tabang, harga bisa lebih tinggi karena adanya tambahan biaya distribusi.

“Kalau harga HET yang dikeluarkan dari pemerintah sini kan Rp19.000. Tapi untuk di daerah yang jauh, itu ada perhitungan lagi, ada penambahan biaya,” jelasnya.

Disperindag juga memperketat pengawasan distribusi gas melon agar tepat sasaran. Gas bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro, sehingga perlu mekanisme kontrol agar tidak disalahgunakan.

“Sekarang ini yang kita awasi itu sasarannya. Jangan sampai orang yang tidak memerlukan itu malah dapat bagian. Makanya kalau di pangkalan, pembeli harus pakai KTP,” katanya.

Bustani menambahkan, pihaknya terus mengimbau pangkalan dan pengecer untuk mematuhi aturan distribusi.

“Dengan mekanisme ini, masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap dapat membeli gas melon dengan harga terjangkau,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan subsidi gas melon tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.(Adv/yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *