Imingi Mainan, Remaja di Samarinda Nekat Cabuli Bocah Tetangganya

ayobaca.co, Samarinda – Warga Jalan Rajawali Dalam 3, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, digemparkan oleh kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MK ditangkap polisi setelah diduga mencabuli bocah perempuan berusia enam tahun, tetangganya sendiri.

Aksi bejat itu terjadi pada Senin (6/10/2025) di sebuah rumah kontrakan. Berdasarkan penyelidikan, pelaku disebut memancing korban dengan iming-iming mainan sebelum mengajaknya masuk ke kamar. Begitu berada di dalam, pelaku langsung melancarkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Rizky Tovas, membenarkan peristiwa tersebut.

“Kami menerima laporan dari orang tua korban, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Rizky, Rabu (8/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah, YA (43). Sang ayah yang curiga kemudian memeriksa pakaian anaknya dan menemukan sisa cairan sperma, sebelum melapor ke Polsek Sungai Pinang untuk menuntut keadilan.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.00 WITA di hari yang sama. Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju kuning dan celana pendek hitam milik korban, serta hasil visum et repertum dari pihak medis.

“Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai sistem peradilan anak, karena pelaku masih di bawah umur,” jelas Rizky.

Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kedua pasal tersebut menegaskan ancaman hukuman tegas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara, meski dengan penyesuaian khusus bagi pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *