ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial PA (31) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Jalan M. Sidik, RT 17, Kelurahan Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, pada Kamis (30/10/2025) pagi.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan sejak 27 Oktober 2025, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, akhirnya bergerak ke lokasi.
“Pelaku sudah lama kami pantau. Saat dilakukan penggerebekan, dia sedang berada di rumah menjaga anaknya. Dari penggeledahan ditemukan tiga bungkus sabu di dalam dompet biru putih di samping kasur,” kata AKP Suyoko, Jumat (31/10/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga bungkus sabu dengan berat kotor 1,38 gram, pipet kaca, delapan plastik klip kosong, sendok takar sabu, dua korek api gas, satu suntikan, sebuah kotak biru putih, handphone Realme warna abu-abu, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Suyoko.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polres Kukar sepanjang tahun 2025. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.(danny)
