Jaringan Narkoba Antar-Kecamatan Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pria dan Sita 74 Poket Sabu Siap Edar

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Tiga pria di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tak berkutik saat aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman meringkus mereka dalam operasi pengungkapan jaringan narkoba lintas kecamatan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 74 poket sabu siap edar dengan berat kotor lebih dari 18 gram.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Gede Wijaya melalui Kanit Reskrim Aipda Rudini mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menangkap seorang pria berinisial IS (42) di area perkebunan kelapa sawit PT CAP, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, pada Selasa (21/10/2025) dini hari.

“Awalnya kami menerima laporan pencurian buah sawit. Namun saat pemeriksaan, petugas justru menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu,” ungkap Rudini, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil interogasi, IS mengaku sabu itu diperoleh bersama dua rekannya dari seseorang berinisial K di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.30 Wita, petugas berhasil menangkap K (30) di rumahnya di Blok A RT 014, Desa Sumber Sari. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 74 bungkus sabu seberat 18,13 gram, uang tunai Rp6,45 juta, satu unit ponsel, dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat penggerebekan berlangsung, seorang pria lain berinisial IJ (36) juga ikut diamankan. Dari tangannya, ditemukan satu poket sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan di dekat tempat duduknya.

“Ketiganya sudah kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Rudini.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *