ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang melibatkan seorang karyawan kontraktor di lingkungan PT Itci Hutani Manunggal (PT IHM). Dua orang, termasuk pembeli barang curian, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 13.10 WITA, di lokasi kerja PT IHM, tepatnya di Jalan Akses Sektor Sepaku Compartment A, Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu.
Kapolsek Loa Kulu, Hari Supranoto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat pelapor, A, karyawan PT IHM, bersama dua saksi melakukan patroli atau sweeping di wilayah kerja perusahaan.
“Saat melintas di lokasi kejadian, pelapor dan saksi mencurigai seorang pria berinisial M yang membawa barang. Setelah diperiksa, ditemukan tiga jerigen berisi racun herbisida merek SMART,” jelas Kapolsek.
Dalam interogasi, M (49), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Sepaku, mengaku membeli tiga jerigen racun herbisida tersebut dari seorang karyawan dengan harga Rp700.000.
Berdasarkan keterangan M, pelapor dan saksi langsung mendatangi dan menginterogasi terduga pelaku utama, berinisial W (42). W merupakan karyawan PT Mitra Hutan Abadi, salah satu kontraktor PT IHM, yang berdomisili di Mess Desa Jonggon Desa, Loa Kulu.
Di hadapan petugas, W mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjual tiga jerigen racun herbisida yang diperolehnya langsung dari lokasi kerja PT IHM.
“Terlapor W mengakui bahwa barang bukti herbisida itu didapatnya dari lokasi kerja perusahaan. Karena statusnya sebagai karyawan kontraktor, perbuatannya memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan,” tegas Kapolsek.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga jerigen berisi racun herbisida dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah dengan nomor polisi KT 4359 VV.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Rahmaitul Daniansyah
Editor : Lutfi