
Ayobaca.co, Kukar – Isu relokasi warga terdampak longsor di Desa Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara masih bergulir. Namun, Pemerintah Kecamatan menegaskan bahwa pemindahan penduduk dari zona bahaya tak bisa dilakukan tanpa kajian teknis mendalam dan pertimbangan sosial yang matang.
Camat Loa Janan, Hery Rusnadi, menjelaskan bahwa relokasi adalah opsi terakhir dalam penanganan bencana dan hanya dapat dijalankan jika semua aspek teknis dan sosial telah dipenuhi. Kajian ini melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta instansi teknis lain.
“Relokasi bukan sekadar memindahkan warga dari lokasi rawan, tetapi juga harus memperhitungkan aspek sosial dan ekonomi mereka di tempat baru. Proses ini membutuhkan kajian dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta pihak terkait lainnya,” kata Hery.
Menurutnya, sebagian wilayah Loa Janan menunjukkan indikasi pergerakan tanah, terutama saat musim hujan.
Oleh karena itu, survei risiko dan pemetaan zona rawan harus dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan langkah lanjutan.
“Biasanya ada survei terlebih dahulu sebelum wilayah ditetapkan sebagai daerah rawan bencana permanen. Setelah itu baru bisa dilakukan langkah lanjutan seperti penyediaan lahan pengganti,” jelasnya.
Selama menunggu hasil kajian, pihak kecamatan tetap aktif menjalin komunikasi dengan warga, sembari memberikan edukasi kesiapsiagaan bencana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mitigasi.
“Kami ingin memastikan bahwa jika memang ada relokasi, prosesnya bisa berjalan dengan lancar tanpa merugikan warga,” pungkasnya.
Pemerintah berharap proses relokasi, jika dilakukan, bisa berlangsung secara humanis dan tidak menambah beban warga yang sudah terdampak bencana. (Adv/Yh)
