ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Dua pemuda di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tak bisa mengelak saat polisi mendapati mereka hendak pesta sabu, pada Sabtu siang (6/9/2025).
Keduanya adalah SS (25) dan MA (20). Mereka ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar di sebuah rumah di Jalan Suka Damai. Saat digerebek, keduanya bahkan sempat berusaha membuang barang bukti ke bawah rumah.
“Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus sabu seberat 0,59 gram, pipet kaca, bong, sendok takar, dan dua unit ponsel,” ungkap petugas kepolisian.
SS dan MA mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial N, yang juga turut diamankan. Kini, keduanya sudah ditahan di Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SS dan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba di Kukar dan menjadi pengingat bahwa barang haram tersebut masih terus mengintai generasi muda. Polres Kukar mengajak masyarakat bersama-sama melawan peredaran narkoba agar lingkungan tetap aman dan sehat.
Penulis: Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi