ayobaca.co, Samarinda – Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 04.56 Wita dan menimpa seorang karyawan swasta berinisial RY (20), warga Kecamatan Muara Badak.
Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio Gear miliknya di halaman sebuah bengkel variasi tanpa mengunci stang. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh dua pelaku berinisial ND (28) dan SR (26) yang tengah berkeliling mencari sasaran. ND kemudian mendekati motor dan mendorongnya menjauh ke lokasi aman dengan bantuan SR yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru.
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku berusaha menghilangkan identitas kendaraan dengan melepas stiker bodi, spion, serta pelat nomor. Korban yang menyadari motornya hilang keesokan harinya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons cepat laporan tersebut. “Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV, kami berhasil menangkap pelaku ND pada Kamis malam (10/07/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Jalan Batu Cermin. Selanjutnya, pelaku SR turut diamankan sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Wahid Hasyim 2 Gang Buntu,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear KT 4010 CBF, sepasang spion, satu pasang pelat nomor, satu unit helm merah, dan satu lembar celana panjang. Polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) untuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy biru yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Penindakan terhadap pelaku kejahatan akan terus kami tegakkan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu pengungkapan kasus ini dengan memberikan informasi yang akurat,” tambah AKP Aksarudin.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
