Komplotan Curanmor Gasak Motor di Palaran, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

ayobaca.co, Samarinda – Aksi pencurian motor di warung angkringan Jalan Peti Kemas, Kelurahan Bukuan, Palaran, Selasa (23/9/2025) sore, berakhir tragis bagi para pelakunya. Unit Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat dan menangkap tiga pria yang diduga bagian dari komplotan curanmor.

Peristiwa bermula ketika RM (38), warga Rapak Dalam, memarkir motornya di depan warung dengan kunci masih terpasang. Sekitar pukul 17.30 WITA, seorang pelaku berpura-pura menanyakan bensin. Saat RM kembali keluar, motornya sudah raib bersama kunci cadangan yang diletakkan di meja. Merasa dirugikan sekitar Rp14 juta, korban segera melapor ke Polresta Samarinda pada Selasa malam (23/9/2025), tak lama setelah kejadian.

Mendapati laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung bergerak. Tak butuh waktu lama, pelaku pertama, I (32), warga Gunung Lingai, ditangkap pada malam yang sama saat hendak menjual motor hasil curian. Berdasarkan pengakuannya, polisi menangkap WR (27), warga Sungai Pinang Dalam, pada Rabu pagi (24/9/2025) di Jalan Merdeka Gang Otok. Tak berhenti di situ, polisi juga meringkus pelaku ketiga, AP (29), warga Sidomulyo, Rabu siang (24/9/2025) di kawasan Sentosa Dalam Gang Kenangan 8.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit Honda Genio hasil curian, 1 unit Honda Beat yang dipakai untuk aksi kejahatan, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas aksi curanmor.

“Ketiga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Mereka masih diperiksa intensif, dan kami mendalami kemungkinan adanya jaringan lain,” ujarnya.

Ketiganya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi mengimbau warga untuk tidak lengah saat memarkir kendaraan, terutama meninggalkan kunci di motor.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *