Kukar Dorong Desa Segera Rampungkan Penyusunan RKPDes 2026

Musrenbang Desa di Desa Jembayan Tengah,Kecamatan Loa Kulu.

ayobaca.co, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta seluruh pemerintah desa segera menuntaskan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 sesuai jadwal.

Langkah ini dilakukan agar setiap desa memiliki arah pembangunan yang jelas dan selaras dengan kebijakan daerah.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa proses penyusunan RKPDes sudah dimulai sejak Mei 2025 melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Ia mengingatkan agar setiap desa disiplin dalam menuntaskan tahapan penyusunan agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Paling lambat akhir September ini penetapan RKPDes harus sudah dilakukan. Kemudian pada 31 Desember dilakukan penetapan final,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Arianto menjelaskan bahwa sinkronisasi antara dokumen RKPDes dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menjadi hal penting agar program pembangunan di tingkat desa sejalan dengan arah kebijakan kabupaten.

Setelah RKPD Kukar ditetapkan, desa wajib melakukan peninjauan kembali terhadap RKPDes agar tetap relevan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

Ia juga menyoroti dinamika yang akan terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.

Menurutnya, ada dua skema penyusunan yang perlu diperhatikan: penyesuaian RKPDes 2026 terhadap RKPD, atau penyusunan ulang bagi desa yang akan memiliki kepala desa baru.

Selain itu, perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun turut berdampak pada penyesuaian dokumen perencanaan desa.

Penyesuaian ini juga akan dikaitkan dengan arah pembangunan daerah jangka menengah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kukar 2025–2029 dan proyeksi hingga 2030.

“Dokumen RKPDes ini sangat penting karena menjadi pedoman bagi desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunannya. Data, program, dan prioritas pembangunan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kebijakan daerah,” tegasnya.

Hingga pertengahan September, tercatat sebanyak 193 desa di Kukar telah melaksanakan Musrenbangdes. DPMD menargetkan seluruh desa sudah menetapkan RKPDes paling lambat 30 September 2025.

Arianto berharap penyusunan dokumen perencanaan ini dilakukan secara partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat.

“Harapan kami, desa dapat mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah melalui dokumen RKPDes. Sehingga pembangunan di desa dan daerah berjalan seiring, saling melengkapi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.(Adv/DPMD Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *