
ayobaca.co, Tenggarong -Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua aparatur pemerintah desa, yakni Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, dan Lurah Sangasanga Muara, Mispan, berhasil meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Penghargaan tersebut menegaskan komitmen Kukar dalam mendorong penyelesaian sengketa di masyarakat melalui jalur non-litigasi.
Mulyadi dan Mispan resmi menyandang gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P), yakni titel non akademik yang diberikan kepada kepala desa dan lurah yang dinilai mampu menjadi juru damai dalam menyelesaikan konflik masyarakat tanpa melalui pengadilan.
Gelar ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI setelah keduanya mengikuti rangkaian seleksi ketat yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Mahkamah Agung.
Program PJA sendiri merupakan upaya Kemenkumham dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Melalui Paralegal Academy, peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai hukum dan keterampilan mediasi, sehingga mampu menjalankan peran strategis sebagai penengah sengketa di masyarakat.
Mulyadi menceritakan bahwa pengalaman menangani konflik di desanya menjadi modal penting hingga akhirnya ia mendapatkan penghargaan tersebut.
Ia menuturkan, pada 2023 lalu, Desa Liang Ulu sempat menghadapi peristiwa tabrakan ponton batu bara dengan keramba warga. Meski situasi sempat memanas, permasalahan itu berhasil diselesaikan melalui pendekatan dialog dan musyawarah tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Alhamdulillah, peristiwa itu bisa kami selesaikan hanya di tingkat desa, tidak sampai ke kecamatan, kabupaten, atau instansi di luar,” ungkap Mulyadi, Kamis (17/7/2025).
Keberhasilan tersebut menjadi pijakan bagi Desa Liang Ulu untuk mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa serta mendorong partisipasi dalam ajang PJA 2025.
Sementara itu, Lurah Sangasanga Muara, Mispan, mengungkapkan perjuangan untuk meraih gelar NL.P bukan hal mudah. Ia mengaku prosesnya membutuhkan dedikasi dan ketekunan tinggi, terutama dalam memahami regulasi serta penerapan nilai-nilai hukum di masyarakat.
“Gelar ini seperti juru damai di luar pengadilan. Dengan mengikuti Paralegal Academy, kami memiliki legitimasi untuk menindaklanjuti pembentukan Posbakum dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di wilayah kami,” jelasnya.
Dalam ajang PJA 2025 tingkat nasional, Kepala Desa Liang Ulu menempati peringkat 527, sedangkan Lurah Sangasanga Muara meraih posisi 105 dari ratusan peserta se-Indonesia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengapresiasi capaian tersebut. Ia menilai prestasi ini menunjukkan bahwa aparatur desa dan kelurahan di Kukar tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga penguatan kapasitas hukum dan penyelesaian konflik secara mandiri.
“Alhamdulillah, setiap tahun kita selalu masuk nominasi. Tahun ini giliran Desa Liang Ulu dan Kelurahan Sangasanga Muara yang membawa pulang gelar,” ujarnya.
Arianto menambahkan, kegiatan seperti PJA tidak sekadar ajang kompetisi, melainkan juga wadah pembelajaran dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Kami berharap para penerima gelar NL.P dapat terus menjadi contoh dalam menyebarkan semangat penyelesaian damai serta membentuk kelompok sadar hukum di wilayahnya,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)
