Kurang 24 Jam, Tim Garangan Tumbangkan Begal Viral TikTok di Loa Janan

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Aksi nekat seorang pria bersenjata tajam yang memalak sopir truk di tengah malam berakhir di tangan Tim Garangan Polsek Loa Janan. Pelaku, berinisial MS (23), warga Desa Bakungan, diringkus usai rekaman aksinya viral di media sosial.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, melalui Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono, mengungkapkan kasus ini mencuat setelah korban FT (40) mengunggah pengalamannya di TikTok. Dalam video itu, korban menceritakan bagaimana ia dipaksa menyerahkan uang Rp50 ribu di bawah ancaman sebilah badik.

“Begitu informasi masuk, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Dwi, Selasa (12/8/2025).

Kejadian berlangsung Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di jembatan panjang Jalan Gerbang Dayaku, Desa Bakungan. Saat itu, korban yang mengemudikan truk soft loader bermuatan alat berat dicegat pelaku yang memalangkan motor Yamaha Mio di depan kendaraan. Diduga mabuk gaduk, pelaku mengacungkan badik, memaksa korban membuka pintu, dan meminta uang.

Tak butuh waktu lama, Tim Garangan yang dipimpin oleh IPDA Dwi Handono, memburu pelaku hingga berhasil menangkapnya di Pasar Bakungan. Saat digeledah, polisi menemukan sebilah keris terselip di pinggangnya.

“Pelaku mengaku selalu membawa sajam. Uangnya dipakai untuk beli makan dan main judi slot,” kata IPDA Dwi.

Lebih mengejutkan lagi, MS mengaku sudah puluhan kali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama. Dari tangan pelaku, polisi menyita keris lengkap dengan sarung, flashdisk berisi rekaman video, sepeda motor Yamaha Mio KT-3854-UV, dan ponsel Vivo warna hitam.

Kini, MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 336 ayat 1 jo Pasal 368 ayat 1 KUHP, dan mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *