ayobaca.co, Kutai Timur — Tim Jatanras Polres Kutai Timur bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di Toko UDFBJ Mart, Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti ratusan bungkus rokok.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku masuk melalui pintu belakang toko yang tidak terkunci, kemudian mengambil ratusan bungkus rokok dari etalase dan memasukkannya ke delapan kantong plastik besar berwarna merah. Selain rokok, pelaku juga mengambil uang tunai Rp500 ribu yang disimpan di dalam toples di meja kasir. Total kerugian ditaksir mencapai Rp54,68 juta.
Setelah menerima laporan resmi pada Jumat (14/11/2025), Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditemukan saat beristirahat di sebuah masjid di wilayah Sangatta Utara. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan 647 bungkus rokok berbagai merek yang diduga kuat hasil curian. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kutim bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat anggotanya.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan terukur. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kutim,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di tempat lain.
Polres Kutai Timur mengimbau pemilik usaha dan masyarakat untuk meningkatkan keamanan toko terutama pada malam hari, serta segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.(danny)
