Langgar Perda, 6 PKL Depan Unikarta Ditertibkan dan Di-BAP Satpol PP Kukar

ayobaca.co, Tenggarong – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan Gunung Kombeng, tepat di depan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Kecamatan Tenggarong, Kamis (2/10/2025) pukul 09.00 WITA. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan pejalan kaki.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Operasional Satpol PP Kukar, Endang Purwanto, dengan melibatkan sekitar 30 personel, termasuk tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan unit intelijen Satpol PP. Hadir pula dalam operasi ini sejumlah pejabat Satpol PP Kukar, antara lain PPNS Sudirman, PPNS Bambang Irawan dan PPNS Zainal Arifin.

Dari operasi tersebut, tim Satpol PP menemukan enam pedagang yang berjualan di badan jalan sehingga menimbulkan hambatan lalu lintas dan potensi kemacetan. Petugas kemudian memberikan edukasi dan himbauan kepada para pedagang, serta melakukan tindakan penertiban dan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Enam pedagang yang ditertibkan, yakni A, AJ, I, T, AM, dan AS, diberikan edukasi serta himbauan terkait ketertiban berjualan. Barang-barang milik mereka yang disita antara lain alat pres, tabung gas, kursi, etalase, termos, dan KTP. Bagi pedagang yang melanggar, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turut dilaksanakan.

Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kukar, Rasyidi, mewakili Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, menjelaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2013, yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Penertiban ini kami lakukan secara humanis, dengan memberikan edukasi kepada para pedagang agar mematuhi aturan, sehingga tercipta ketertiban di lingkungan kampus dan keamanan lalu lintas tetap terjaga,” ujar Rasyidi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP Kukar dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menegakkan peraturan daerah yang berlaku.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah

Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *