Lapas Kelas IIA Tenggarong Gelar Razia Gabungan, Pastikan Bebas Narkoba dan Barang Terlarang

ayobaca.co, Tenggarong – Lapas Kelas IIA Tenggarong menggelar razia gabungan di dalam lingkungan hunian warga binaan, Senin malam (25/5/2026), sebagai upaya memastikan kondisi lapas tetap aman dan terbebas dari peredaran narkoba maupun barang terlarang.

Kegiatan razia dimulai sekitar pukul 19.30 Wita dan dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa. Razia melibatkan jajaran pegawai lapas bersama personel Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Sat Samapta Polres Kukar, Satreskoba, serta anggota Koramil Tenggarong.

Petugas menyisir sedikitnya 12 kamar hunian warga binaan secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan narkoba maupun benda berbahaya lainnya di dalam kamar warga binaan.

Kalapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, razia rutin dilakukan sebagai langkah deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga Lapas Tenggarong tetap bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman dan tertib,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan di dalam lapas akan terus diperketat melalui pemeriksaan rutin maupun kegiatan insidentil guna mencegah potensi pelanggaran oleh warga binaan.

Selain itu, I Wayan juga mengapresiasi dukungan dari Polres Kukar dan Koramil Tenggarong yang ikut terlibat dalam pelaksanaan razia gabungan tersebut.

“Kami berterima kasih atas dukungan seluruh pihak yang telah bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas,” katanya.

Selama proses razia berlangsung, situasi di dalam Lapas Kelas IIA Tenggarong terpantau aman dan kondusif. Pihak lapas memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun barang terlarang lainnya. (Danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *