ayobaca.co, Tenggarong – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur (AM2P2HKT) menggelar unjuk rasa di dalam komplek Kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (17/1/2022) siang.
Aksi tersebut terkait pencemaran limbah dan kerusakan lingkungan alam disebabkan proses aktifitas pertambangan oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) di Desa Mulawarman Tenggarong Seberang. Hal tersebut diduga memberikan dampak buruk kepada pemukiman warga setempat.
Saat dikonfirmasi oleh Timeskaltim.com, Koordinator Aksi, Dian mengungkapkan, aksi tersebut menuntut agar PT JMB memberikan anggaran ganti rugi kepada pemukiman warga tersebut.
“Kami dari Aliansi kembali mendatangi kantor DPRD Kukar dengan menyampaikan aspirasi kami bersama masyarakat desa Mulawarman, kecamatan Tenggarong seberang,” ucapnya melalui via Whatsapp.
Tak hanya itu, dampak kerugian yang pun terlihat dari banyaknya pohon yang berguguran akibat aktivitas tambang.
Baca Juga: Maksimalkan Ranperda, Ketua Bapemperda Kaltim Sebut Selalu Libatkan Masyarakat
“Akibat dari aktivitas pertambangan PT JMB tersebut banyak menyebabkan kerusakan lingkungan, lahan yang digunakan untuk bercocok tanam mengalami kerusakan, banyak pohon – pohon mati, banjir yang mengganggu aktivitas masyarakat dan menurunnya kualitas perairan sungai yang tak layak untuk di konsumsi,” bebernya.
Diketahui lahan tersebut merupakan lahan yang dikelolah menjadi lahan perkebunan oleh keluarga Hamran sejak 39 tahun lalu. Namun, akibat aktifitas pertambangan tersebut, membuat kerugian yang cukup besar bagi perkebunan tersebut.
“Adapun beberapa tuntutan kami yaitu meminta kepadan PT JMB untuk melakukan ganti rugi tanam tumbuh masyarakat,” pungkasnya. (*)