Menjelang Akhir Tahun, Polsek Kongbeng Amankan 339 Botol Miras dari Warung di Poros Berau

ayobaca.co, Kutai Timur – Polsek Kongbeng mengamankan ratusan botol minuman keras dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar di wilayah Kecamatan Kongbeng, Rabu (19/11/2025) siang.

Operasi yang dipimpin Kapolsek Kongbeng IPTU Samuel Tarihoran ini melibatkan enam personel. Sasaran utama adalah peredaran miras, senjata tajam, senjata api ilegal, serta tindakan premanisme.

Petugas kemudian menyasar sebuah toko milik warga berinisial A di Jalan Poros Kongbeng–Berau, Desa Miau Baru. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 339 botol miras berbagai merek, termasuk Drum Whiskey, McDonald Whiskey, Bir Bintang, Anggur Merah, dan Guinness.

Seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kongbeng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik toko juga dimintai keterangan terkait dugaan penjualan miras ilegal.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menyampaikan apresiasi kepada Polsek Kongbeng atas keberhasilan operasi tersebut. Ia menilai penertiban miras ilegal penting dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan, terutama menjelang akhir tahun.

“Operasi Cipkon menjadi komitmen Polres Kutim dalam menjaga ketertiban masyarakat. Penindakan terhadap miras ilegal juga mencegah munculnya tindak kriminal lainnya,” ujar AKBP Fauzan.

Ia memastikan operasi serupa akan terus diperkuat di seluruh kecamatan guna menekan peredaran miras.

“Terima kasih kepada jajaran Polsek Kongbeng. Semoga kegiatan ini semakin rutin dilakukan demi menjaga kondisi wilayah tetap aman dan kondusif,” tutupnya.(danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *