Ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Jalan Gerbang Dayaku RT 12, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu (3/8/2025).
Empat tersangka, masing-masing berinisial AW (30), M (55), D (48), dan AR (34), diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kota Samarinda. Mereka diduga mencuri satu unit genset Himoinsa 20 KVA milik PT XL Smart senilai Rp 121,37 juta.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Sandro Benfranch (33) pada 9 Agustus 2025. Korban bersama saksi menemukan genset yang terpasang di area tower telekomunikasi sudah hilang setelah menerima notifikasi alarm gangguan sistem.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi pencurian telah direncanakan sejak 2023 oleh AW dan M. Keduanya mengajak AR untuk mengangkut genset menggunakan truk crane Hyundai KT-8416-MD, serta melibatkan D yang bekerja di perusahaan mitra PT XL Smart untuk memberikan kode akses masuk area tower.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, bergerak cepat memburu para pelaku. Operasi dimulai dengan penangkapan M di Gang Ogok, Kelurahan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Tak berselang lama, AW dibekuk di kontrakannya di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Penelusuran kemudian mengarah ke D yang diamankan di kawasan Solong, Kelurahan Mugirejo. Terakhir, AR berhasil ditangkap di Gang Ogok Kelurahan Mugirejo, tanpa perlawanan.
“Setelah berhasil membawa genset, para pelaku menjualnya kepada seseorang di Surabaya melalui marketplace Facebook seharga Rp 30 juta, barang tersebut diangkut menggunakan truk ke Surabaya dan hingga kini masih dalam proses pencarian,” ungkap AKP Abdillah.
Dari hasil penjualan, AW mendapat Rp 12,5 juta, D menerima Rp 7,5 juta, AR memperoleh Rp 1,5 juta, sedangkan sisanya dinikmati oleh M.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk crane, empat unit ponsel milik tersangka, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta uang tunai Rp 17,1 juta. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e jo Pasal 374 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penggelapan dalam jabatan, dan turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti genset yang telah dijual ke luar daerah.
Penulis : Rahmiatul Daniansyah