ayobaca.co, Samarinda, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam, 27 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar Jalan Siradj Salman. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi yang dimaksud. Hasil pengamatan mengarah kepada seorang pria yang tengah berhenti di pinggir jalan menggunakan sebuah mobil.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial RF (24), warga Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, yang berstatus sebagai mahasiswa. Dari hasil penggeledahan di kendaraan yang bersangkutan, petugas menemukan satu poket ganja seberat 9,06 gram brutto yang disembunyikan di bagian pintu mobil sebelah kanan. Interogasi awal dilakukan di tempat kejadian.
Berdasarkan keterangan awal dari tersangka RF, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial YA (21), yang juga berstatus sebagai mahasiswa dan berdomisili di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Petugas segera melakukan pengembangan kasus dan bergerak menuju alamat yang bersangkutan. Di lokasi tersebut, YA berhasil diamankan bersama satu poket ganja tambahan seberat 1,24 gram brutto.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka meliputi dua poket ganja dengan total berat 10,3 gram brutto, satu buah dompet kecil berwarna cokelat, satu unit telepon genggam, dan satu unit mobil.
Kepala Seksi Humas Polresta Samarinda, IPDA Novi Hari Setiawan, dalam keterangannya menyampaikan:
“Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti ditemukan di bagian pintu mobil sebelah kanan.” kata novi
Lebih lanjut, IPDA Novi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami.” pungkas novi. (Lutfi)
