ayobaca.co, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jl. Cendana
Samarinda, 6 Maret 2025 – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka di kawasan Jl. Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kasus ini merupakan hasil limpahan dari anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang berhasil mengamankan tersangka berinisial KA (42) pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Berdasarkan laporan, tersangka tertangkap tangan memiliki dua paket sabu seberat 0,77 gram brutto yang ditemukan di tangan kirinya saat dilakukan penggeledahan.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal segera mengamankan tersangka yang tengah berada di pinggir jalan.
“Kami mendapat laporan dari warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Jl. Cendana. Setelah dilakukan pemantauan, kami mendapati tersangka dalam kondisi mencurigakan dan langsung melakukan penindakan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo,pada Jumat 07 Maret 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan tersangka di tangan kirinya. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitar tempat tinggalnya,” tambah Kompol Bambang.
Polresta Samarinda telah mengambil langkah-langkah kepolisian, termasuk membuat laporan, mengamankan barang bukti, melakukan penyitaan, serta melaksanakan gelar perkara. Penanganan kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Kepolisian berharap kerja sama ini dapat menekan angka peredaran narkotika di Samarinda dan sekitarnya.