Ops Antik Mahakam 2025, Polsek Sebulu Bekuk Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Satreskrim Polsek) Sebulu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025.
Seorang pria berinisial S (27), warga Jalan Blitung, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, ditangkap pada Jumat malam (18/7/2025) di sebuah rumah kontrakan, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
Tim Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin langsung oleh IPDA Sainuddin, kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Saat penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat kotor 1,28 gram, alat isap sabu, timbangan digital, empat bendel plastik klip mini, uang tunai Rp300.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone milik pelaku.
Barang-barang tersebut disembunyikan di bawah kasur dan dalam dompet kecil berwarna kuning.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Samarinda, seharga Rp600 ribu. Sebagian sabu rencananya akan digunakan sendiri, dan sebagian lagi untuk dijual kembali,” ujar Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).

Kapolsek menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sebulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Kecamatan Sebulu.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, kami akan tindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Sebulu dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *