Panik Saat Digerebek, Pria di Sebulu Tertangkap Simpan 7 Poket Sabu

ayobaca.co, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika, di wilayah hukum Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, seorang pria berinisial D (44), warga Desa Sanggulan, berhasil diamankan bersama tujuh poket sabu di kediamannya ,di Jalan Dinar Syam, RT 010, Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Jumat malam (18/7/2025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat petugas tiba di lokasi, tersangka ditemukan sedang duduk di ruang tamu dan tampak panik ketika ditanyai. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat kotor 2,05 gram.

Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka juga mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari salah satu loket di Samarinda, dan sebagian telah dijual.

“Tersangka mengakui telah menjual dua poket sabu dengan harga Rp100.000 per poket, barang bukti lainnya termasuk uang tunai hasil penjualan dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi juga telah diamankan,” ungkap Kapolsek Sebulu saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sebulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Rahmiatul Daniansyah
Editor : Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *