ayobaca.co, Tenggarong – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap DN (41), pelaku penculikan tiga anak di Kecamatan Kenohan. Salah satu korban bahkan mengalami pemerkosaan oleh pelaku selama perjalanan menuju Palu, Sulawesi Tengah.
Ketiga korban yang diculik adalah kakak beradik berinisial KA (13), UPS (9), dan FN (5). DN merupakan rekan kerja orang tua korban di perkebunan sawit dan sering dipercayakan menjaga anak-anak tersebut saat orang tua mereka bekerja.
Menurut keterangan Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, yang disampaikan melalui Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WITA. DN mendatangi rumah korban di Dusun Malong, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara, dan mengajak ketiga anak tersebut ke pasar malam di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut. Namun, hingga keesokan harinya, anak-anak itu tidak kembali.
“Pada Sabtu, 3 Agustus 2024, orang tua korban menghubungi DN, yang meyakinkan bahwa anak-anak dalam keadaan aman dan akan segera pulang. Namun, beberapa jam kemudian, nomor telepon DN tidak aktif, sehingga orang tua korban melapor ke polisi,” ungkap Nelson Eddy Bojoh saat konferensi pers pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Kasatreskrim Polres Kukar, IPTU Jodi Rachman, menambahkan bahwa setelah 10 hari pencarian, tepatnya pada 13 Agustus 2024, Polsek Kenohan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Kutai Kartanegara dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dengan bantuan Polres Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
“DN ditangkap di Jalan Poros Mamuju-Palu, Desa Karya, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Saat itu, pelaku dan korban berada di dalam bus yang diperiksa oleh petugas dalam razia,” jelas IPTU Jodi Rachman.
Setelah diamankan, DN bersama ketiga korban dibawa kembali ke Tenggarong. Para korban kini sudah diserahkan kepada keluarga, namun masih berada di UPT P2TP2A Kutai Kartanegara untuk menjalani pemulihan psikologis.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kukar mengungkapkan bahwa selama perjalanan, DN melakukan tindakan pemerkosaan terhadap KA. Korban diperkosa berulang kali sepanjang perjalanan menuju Sulawesi.
Menurut keterangan lebih lanjut, DN membawa korban ke Sulawesi dengan dalih ingin menikahi KA di kampung halamannya. Barang bukti yang berhasil disita dari DN antara lain satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta pakaian dalam.
“Atas perbuatannya, DN dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenai Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 Ayat 1E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenai UU RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait tindakan persetubuhan dengan tipu muslihat, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun,” pungkas Jodi Rachman. (GT)