Pemkab Kukar Evaluasi Efektivitas Bantuan Keuangan RT di Kecamatan Anggana

Kepala DPMD Kukar Arianto saat mendampingi Bupati Kukar ketika Rakor Evaluasi RT di Kecamatan Anggana.

ayobaca.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Anggana.

Langkah ini bertujuan menilai sejauh mana program tersebut berdampak pada peningkatan pembangunan lingkungan sejak dijalankan pada 2022.

Evaluasi dikemas dalam agenda silaturahmi Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri, bersama para Ketua RT se-Kecamatan Anggana di Balai Pertemuan Umum Desa Anggana, Minggu (14/9/2025).

Sebanyak 139 Ketua RT dari delapan desa hadir langsung dalam pertemuan tersebut untuk menyampaikan masukan dan laporan pelaksanaan program bantuan senilai Rp50 juta per RT.

Dalam arahannya, Bupati Kukar menegaskan bahwa Ketua RT memiliki peran penting sebagai penggerak utama pembangunan berbasis masyarakat.

Ia juga menekankan agar pengelolaan dana bantuan dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kebutuhan warga.

“Program ini diharapkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ketua RT sebagai ujung tombak pembangunan harus mampu memastikan setiap dana digunakan sesuai kebutuhan lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menuturkan bahwa hasil evaluasi menjadi bahan perbaikan program ke depan.

Ia menyampaikan, mayoritas Ketua RT mengapresiasi bantuan tersebut karena terbukti membantu memperbaiki sarana lingkungan.

Namun, pemerintah juga mencatat adanya beberapa hambatan teknis yang perlu disempurnakan agar pelaksanaan lebih efektif.

Ia menambahkan, pemerintah daerah sedang mengkaji kemungkinan peningkatan besaran bantuan untuk memperkuat pembangunan di tingkat RT.

Selain itu, koordinasi lintas sektor juga akan diperkuat agar usulan kegiatan yang berada di luar kewenangan RT tetap dapat difasilitasi oleh instansi terkait.

“Berdasarkan masukan dari Ketua RT, pemerintah daerah berencana meningkatkan nilai bantuan dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta per RT. Dengan tambahan anggaran tersebut, diharapkan program pembangunan lingkungan dapat dilaksanakan lebih maksimal. Namun, seluruh pelaksanaan tetap harus sesuai dengan kewenangan desa dan RT. Usulan yang berada di luar kewenangan akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, seperti kecamatan atau perangkat daerah teknis,” jelasnya.

Setelah pertemuan, Bupati Kukar melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau hasil pembangunan yang dibiayai dari program bantuan RT di Kecamatan Anggana.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program benar-benar selaras dengan visi Kukar Idaman Terbaik 2025–2029.(Adv/DPMD Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *