ayobaca.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar, melaksanakan program redistribusi tanah dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah bagi masyarakat. Program ini dipresentasikan dalam Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA), yang digelar di Ruang Serba Guna Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar, Senin (11/11/2024).
Akhmad Taufik Hidayat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kukar, menjelaskan bahwa redistribusi tanah ini bertujuan untuk memberikan hak atas tanah kepada masyarakat yang selama ini mengelola tanah namun belum memiliki sertifikat yang sah. “Program ini sangat penting untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah lama bertani dan tinggal di tanah tersebut, namun belum memiliki bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya.
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), yang ditargetkan dapat memberikan solusi bagi masalah sengketa lahan yang sering terjadi. Selain itu, redistribusi tanah juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
Dalam sidang GTRA ini, pembahasan dilakukan terkait penerima hak atas tanah yang akan didistribusikan. Kepala BPN Kukar, Aag Nugroho, menyatakan bahwa redistribusi tanah akan dilakukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Kukar yang memiliki potensi untuk dilaksanakan. Tanah yang didistribusikan akan diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah atau memiliki tanah namun masih dalam sengketa.
Aag Nugroho menambahkan bahwa redistribusi tanah ini sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses yang lebih baik terhadap tanah yang dapat mereka kelola. “Proses redistribusi tanah ini juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakat,” imbuhnya. (*)
Adv/Diskominfo Kukar